



Bacakan Pleidoi, Dadan Tri Yudianto Minta Maaf
- Sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) berlangsung Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/2). Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan agenda pleidoi.
Saat membacakan pleidoi, Dadan menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan usai menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/2).
Dia menjelaskan, ketika itu usai majelis hakim menutup sidang, tiba-tiba istrinya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Melihat istri histeris, dia panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkan. Namun, saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang. Atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku telah bertanggung jawab untuk memperbaiki.
Dalam kesempatan itu, Dadan Tri Yudianto mengaku merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya. Dia merasa terzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Saat mendapat investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.
Dia mengklaim investasi senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerja sama. Bahkan Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.
Kejanggalan berikutnya, menurut Dadan Tri, saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang dengan angka USD 6 juta. Jika permintaan dari oknum tersebut tidak dipenuhi, maka statusnya akan dijadikan tersangka.
Kejanggalan lainnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung. Ketika itu dia berhadapan dengan oknum yang mengaku dari KPK dan meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan.
“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.