Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Aiman dalam Kasus Polisi Tidak Netral
Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). 
14:25
20 Februari 2024

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Aiman dalam Kasus Polisi Tidak Netral

- Polda Metro Jaya meminta agar Hakim Tunggal, Delta Tama menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang dilayangkan Aiman Witjaksono terkait sah tidaknya penyitaan ponsel dalam kasus polisi tidak netral yang diajukan ke Pengadilan Negeri Selatan.

Hal itu diungkapkan Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya ketika memberi jawaban atas gugatan Aiman dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

"Meminta agar hakim tunggal untuk memutus amar putusannya sebagai berikut; satu menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata saat bacakan jawaban gugatan di ruang sidang.

Adapun alasan ditolaknya permohonan Aiman itu dijelaskan Leonardus, bahwa dalam melakukan penyitaan tersebut pihak penyidik telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian (PN Jaksel) menerbitkan surat persetujuan penyitaan terhadap keempat benda yang disita oleh termohon," jelas Leo.

Selain itu, pihaknya juga membantah klaim Aiman yang menyatakan bahwa surat izin penyitaan tidak sah lantaran hanya karena berdasarkan persetujuan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Leo pun mengatakan, pasalnya kata dia dalam surat izin penyitaan maupun surat permohonan penyitaan ditujukan dengan jelas kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bukan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Leonardus.

Selain itu Leonardus juga mengatakan, meskipun pada akhirnya surat izin penyitaan ataupun surat penetapan penyitaan barang bukti ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel, hal itu menurutnya hanya hal teknis yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami yakin bahwa dikeluarkannya surat tersebut atas persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.

Aiman Minta Ponselnya Dikembalikan

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel miliknya dalam proses penyidikan kasus polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Adapun sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.

Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.

Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.

Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".

"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.

Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Caption: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024) - Fahmi Ramadhan
--

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #polda #metro #jaya #minta #hakim #tolak #gugatan #aiman #dalam #kasus #polisi #tidak #netral

KOMENTAR