Ramai WNI Jadi Tentara di AS, Legislator Komisi I DPR Ingatkan Bisa Kehilangan Kewarganegaraan
- Belakangan ini muncul di berbagai media sosial video Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi tentara Amerika Serikat (AS). Meski WNI jadi tentara AS bukan hal baru, namun video itu memantik perhatian banyak pihak. Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin pun buka suara. Dia mengingatkan aturan kewarganegaraan yang melarang setiap WNI bergabung dengan tentara asing.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis (22/1), TB Hasanuddin menyampaikan bahwa sangat penting bagi negara menyampaikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan aturan kewarganegaraan Indonesia. Dia tegas menyatakan, WNI yang secara sukarela bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing berpotensi melanggar aturan dan ketentuan undang-undang (UU).
”Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Itu bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” kata dia.
Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 telah mengatur dengan jelas. Persisnya pada huruf (d). Yakni WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Kemudian huruf (e) menegaskan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing. yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
”Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas, agar tidak menimbulkan preseden yang keliru di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Menurut TB Hasanuddin, masyarakat harus tahu dan mengerti bahwa bergabung dengan militer negara lain memiliki konsekuensi hukum. Diantaranya kehilangan kewarganegaraan. Terlepas aturan di negara lain membolehkan atau tidak warga negara asing menjadi tentara, Indonesia sudah punya UU Kewarganegaraan yang dengan jelas memagari WNI untuk bergabung dengan tentara asing.
Tag: #ramai #jadi #tentara #legislator #komisi #ingatkan #bisa #kehilangan #kewarganegaraan