Kementerian P2MI Tangani Kasus Dugaan Penyiksaan PMI Asal Konawe di Oman
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dalam peringatan International Migrant Day di Sasana Langen Budoyo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).(Dok. Kementerian P2MI)
17:26
22 Januari 2026

Kementerian P2MI Tangani Kasus Dugaan Penyiksaan PMI Asal Konawe di Oman

- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bertindak cepat dalam menanggapi laporan adanya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Konawe yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya di Oman.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelindungan Kementerian P2MI Kombes Pol. Guntur Saputro melanjutkan arahan Menteri P2MI Mukhtarudin, bahwa PMI bernama Eka Arwati yang diduga mengalami penyiksaan itu telah diamankan di KBRI Muscat.

"Begitu laporan masuk, Pak Menteri langsung memberikan instruksi dan arahan untuk bertindak, sehingga kemarin Saudari Eka sudah dalam kondisi aman berada di salah satu rumah Warga Negara Indonesia. Kami juga telah berkoordinasi dengan KBRI, dan Alhamdulillah Saudari Eka hari ini sudah ada dalam pelindungan KBRI Muscat, Oman," ujar Guntur di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Guntur menambahkan, Eka Arwati merupakan warga Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Eka Arwati dan suami bernama Rusdjik A Telaa, tinggal Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dari hasil penelusuran, SISKOP2MI tidak menemukan data yang bersangkutan, sehingga secara administratif yang bersangkutan tidak tercatat sebagai PMI prosedural.

"Pekerja Migran Indonesia Eka sebelumnya pernah bekerja ke Arab Saudi selama lima bulan dan kembali ke Indonesia karena mengalami penyiksaan. Namun, karena faktor ekonomi dan atas seizin suami, ia kembali bekerja ke luar negeri. Awalnya ia berencana ke Bahrain, namun mendapat tawaran ke Oman. Ia berangkat ke Oman pada 5 Oktober 2025, diduga menggunakan visa tidak sesuai peruntukan kerja," ujar Guntur.

Diketahui, Eka berangkat melalui calo perseorangan bernama Ibu Alda dan Ibu Rosi. Setiba di Oman, Eka langsung ditempatkan kepada pengguna jasa oleh sponsor.

"Berdasarkan dokumen yang kami terima, selama bekerja di Oman, yang bersangkutan dipaksa tetap bekerja meskipun sakit berkepanjangan, mendapatkan kekerasan fisik dan pelecehan seksual, sehingga mengalami trauma psikologis," jelas Guntur.

Meskipun berstatus nonprosedural, Kementerian P2MI telah mengambil langkah dengan memfasilitasi dan melayani pengaduan, serta berkomunikasi dengan KBRI Oman.

"Agar tidak terulangnya kasus serupa, sangat penting dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengkampanyekan migrasi aman bekerja ke luar negeri," tegas Guntur.

Tag:  #kementerian #p2mi #tangani #kasus #dugaan #penyiksaan #asal #konawe #oman

KOMENTAR