KPK Tersangkakan Jaksa di HSU Kalsel, Kejagung Janji Tak Intervensi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12-2025).(Dok. Youtube KPK )
12:58
21 Desember 2025

KPK Tersangkakan Jaksa di HSU Kalsel, Kejagung Janji Tak Intervensi

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengintervensi proses penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (20/12/2025) pagi.

“Kejaksaan mendukung langkah proses hukum yang KPK lakukan dan tidak akan intervensi atau menghalangi-halangi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/12/2025).

Kejagung berterima kasih kepada para pihak yang mendukung penangkapan tiga jaksa yang diduga melakukan korupsi tersebut.

“Dan berterima kasih kepada para pihak telah ikut mendukung membersihkan oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Kejaksaan,” ujarnya.

KPK tetapkan 3 jaksa di HSU jadi tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Diketahui, Albertinus dan Asis Budianto ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara pada Kamis (19/12/2025).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu.

Namun, hanya dua tersangka yang ditampilkan KPK dalam konferensi pers pagi ini.

Asep mengatakan, satu tersangka lagi, yaitu Taruna, belum ditangkap dan masih dalam pencarian.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Asep mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2025.

Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis Budianto selaku Kasi Intel dan Tri Taruna Fariadi selaku Kasi Datun Kejari HSU.

"Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ujarnya.

Asep mengatakan, permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.

Tag:  #tersangkakan #jaksa #kalsel #kejagung #janji #intervensi

KOMENTAR