3 Jaksa Diduga Peras WN Korsel yang Berperkara UU ITE
Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Danu Damarjati/Kompas.com)(Danu Damarjati)
17:14
19 Desember 2025

3 Jaksa Diduga Peras WN Korsel yang Berperkara UU ITE

- Tiga orang jaksa diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang sedang berperkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal sangkaan Pasal 12e, pemerasan, Undang-Undang Tipikor. Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Tiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

Anang menjelaskan, dalam penanganan perkara WN Korsel itu, jaksa disebut tidak profesional dan terindikasi melakukan transaksi berupa pemerasan.

Jaksa sempat kena OTT KPK di Banten

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Anang, Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025.

"Kebetulan waktu itu kita tetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak ada. Ternyata sudah di KPK," ujarnya.

Dari OTT dan pengembangan perkara, penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 941 juta.

Uang tersebut diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam penanganan perkara ITE tersebut.

Seluruh tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran uang dan tujuan pemerasan tersebut.

Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.

"Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat, cukup kita tindaklanjuti," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa di Banten dari KPK pada Jumat dini hari.

KPK sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi ini melalui OTT di Banten pada Rabu (17/12/2025).

"Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Asep menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025).

Dia mengatakan, Kejagung sudah menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diamankan KPK.

Tag:  #jaksa #diduga #peras #korsel #yang #berperkara

KOMENTAR