MA Putuskan Fariz RM Tetap Divonis 10 Bulan
- Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada musisi Fariz RM, usai terbukti menyalahgunakan narkoba.
Artinya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Amar Putusan, Tolak,” sebagaimana terlihat dari laman resmi MA, Kamis (18/12/2025).
Permohonan kasasi dengan nomor 12357 K/PID.SUS/2025 ini diputus pada Senin (15/12/2025) lalu oleh majelis hakim yang mengadili, Prim Haryadi selaku ketua majelis.
Kemudian, hakim anggotanya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi. Vonis Fariz RM tidak berubah sejak pengadilan tingkat pertama, yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta,” ujar majelis hakim ketua, Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan vonis Fariz adalah karena ia berulang kali memakai narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, kooperatif, serta mengakui perbuatannya.