Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.(Dok. Kemendagri)
17:58
12 Desember 2025

Terbitkan SE, Mendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana Dipercepat

- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Dokumen Lainnya pada Daerah Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

SE yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul terjadinya bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan sebagian layanan administrasi terhenti serta merusak sarana maupun dokumen kependudukan warga.

Dalam SE tersebut, Mendagri Tito menekankan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas dan perlindungan administrasi negara.

Ia menginstruksikan Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk segera mengarahkan Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak serta mendata sarana dan prasarana yang rusak.

Selain itu, Tito meminta para gubernur mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mempercepat penggantian dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.

Para gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.

Sementara itu, bupati dan wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas bagi warga yang membutuhkan.

Dokumen yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK) yang dapat diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT, desa, atau kelurahan; KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan; serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.

“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” ujar Tito dalam keterangan resminya, Jumat (12/12/2025).

Lebih lanjut, ia menginstruksikan gubernur serta bupati dan wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu percepatan layanan di wilayah terdampak, baik melalui dukungan tenaga, fasilitas, maupun pendampingan teknis.

Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penerbitan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, serta ijazah sekolah atau perguruan tinggi.

Koordinasi lintas instansi tersebut dinilai penting agar seluruh proses dapat diselesaikan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Tito menegaskan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, terlebih pada kondisi darurat bencana. Larangan ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada warga yang sedang menghadapi masa sulit.

Sebagai informasi, SE tersebut ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Tag:  #terbitkan #mendagri #minta #pemulihan #layanan #adminduk #daerah #bencana #dipercepat

KOMENTAR