Alasan Dirut PML Djunaidi Beri Rubicon ke Dirut Inhutani V: Biar Termotivasi dan Semangat
Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). ()
14:00
8 Desember 2025

Alasan Dirut PML Djunaidi Beri Rubicon ke Dirut Inhutani V: Biar Termotivasi dan Semangat

- Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur mengaku memberikan mobil Rubicon untuk memotivasi Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady.

Hal ini diakui Djunaidi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025.

“Saya berpikiran, dia kalau gitu (dikasih) Rubicon enggak apa-apalah. Jadi, termotivasi jadi semangat kayaknya, Yang Mulia,” kata Djunaidi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Djunaidi mengatakan, selama mengenal Dicky, ia pernah melihat Dirut Inhutani V ‘lemas’ saat mengerjakan tugasnya.

“Saya tahu Pak Dicky punya kemampuan itu. Cuma kan terus setelah sekian tahun lemes gitu yang mulia. Lemes itu kerja, capek, terus enggak ada hasilnya,” kata Djun.

Namun, Dicky dinilai kembali bersemangat lagi setelah terbit sebuah surat dari kementerian lingkungan hidup.

Dalam sidang, Djun tidak mempertegas surat mana yang dimaksudnya.

Peningkatan kinerja Dicky terjadi sebelum Djun memberikan sejumlah hadiah.

Dirut anak perusahaan Sungai Budi Group ini mengaku memberikan sejumlah hadiah untuk menambah motivasi Dicky dalam melaksanakan tugasnya.

“Semangat itu kadang-kadang yang mahal harganya, Yang Mulia. Saya kepikiran ini kalau dikasih ini mungkin dia semangat gitu,” imbuh Djun.

Dalam persidangan lalu, Dicky sempat dihadirkan sebagai saksi.

Ia mengakui menerima sejumlah pemberian dari Djun, mulai dari uang 10.000 dollar Amerika Serikat untuk membeli stik golf dan uang 189.000 dollar Amerika Serikat.

Dicky membantah mobil Rubicon merah yang kini sudah disita KPK merupakan pemberian dari Djunaidi, melainkan dibayar dengan uang gajinya sendiri.

Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilansir ANTARA, Selasa (11/11/2025), suap ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.

Jaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan dan dua pengusaha swasta, yaitu Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Suap dari mereka berdua senilai 199 ribu Dolar Singapura atau bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura, maka nilainya setara Rp 2,55 miliar.

Tonny Pangaribuan menyatakan dua pengusaha tersebut memberikan suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.

"Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.

Tag:  #alasan #dirut #djunaidi #beri #rubicon #dirut #inhutani #biar #termotivasi #semangat

KOMENTAR