Cegah Praktik Korupsi, KPK Kaji Pendanaan Negara untuk Pemilu 2024
SEPEKAN JELANG COBLOSAN: KPPS di wilayah Kecamatan Cempaka Putih merampungkan packing logistik Pemilu di GOR Cempaka Putih, Jakarta, kemarin (6/2). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
17:40
7 Februari 2024

Cegah Praktik Korupsi, KPK Kaji Pendanaan Negara untuk Pemilu 2024

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji seluruh pendanaan negara untuk Pemilu 2024. Hal itu dilakukan, guna mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.   "KPK akan melakukan pengkajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu dan yang lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).   Dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, bersih, dan adil, KPK bakal mengawal dan mencegah terjadinya praktik korupsi pada perhelatan Pemilu 2024. Salah satunya, berencana untuk mengkaji pendanaan Pemilu 2024.   "Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu," ucap Ghufron.   KPK pun mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada Pemilu 2024. KPK mengimbau ASN untuk  tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon), sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.   "KPK mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara  untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu," tegas Ghufron.   Lebih lanjut, KPK mengajak masyarakat turut serta dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari nanti. Ghufron meminta publik melapor kepada KPK apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.  

  "Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya," ujar Ghufron.   Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran mencapai Rp 71,3 triliun untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Anggaran sebesar Rp 71,3 triliun tersebut diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian pada 2022 senilai Rp 3,1 triliun, di 2023 mencapai Rp 30,0 triliun, dan pada 2024 senilai Rp 38,2 triliun.   Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).   

Editor: Kuswandi

Tag:  #cegah #praktik #korupsi #kaji #pendanaan #negara #untuk #pemilu #2024

KOMENTAR