Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) berjalan keluar usai dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). [ANTARA]
03:44
26 Oktober 2025

Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa

Baca 10 detik
  • Penyidikan kasus korupsi jalan di Sumut telah rampung.

  • Eks Kadis PUPR Topan Ginting segera disidang.

  • Dua pejabat lain juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, beserta dua tersangka lainnya ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan demikian, persidangan akan segera digelar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke penuntut umum telah dilaksanakan pada hari ini.

"Ya hari ini ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Selain Topan Ginting, dua pejabat lain yang juga akan segera diadili, yakni Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, Heliyanto.

"Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya," ujar Budi, mengisyaratkan bahwa ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi dalam proyek tersebut.

Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

Dengan pelimpahan ini, JPU kini memiliki waktu untuk menyusun surat dakwaan secara detail sebelum mendaftarkannya ke Pengadilan Tipikor.

Setelah itu, jadwal sidang perdana untuk Topan Ginting dan kawan-kawan akan segera ditetapkan.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek-proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

Sebelumnya diberitakan, ebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, mengatakan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya. Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.

Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.

"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," ujar Asep.

Dia mengatakan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.

"Tidak menutup kemungkinan dari pemeriksaan itu akan diperoleh informasi aliran uang ke mana saja, ini masih awal, nilai tadi Rp 231,8 miliar itu nilai sangat besar, dan tentu pembagiannya ke beberapa tempat," tukasnya.

Terhadap tersangka TOP, RES, dan HEL, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #siap #siap #sidang #dimulai #limpahkan #berkas #kadis #pupr #sumut #jaksa

KOMENTAR