Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2024, Jangan Salah Kostum
Ilustrasi tes CPNS. (Dok. JawaPos.com)
17:24
13 Oktober 2024

Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2024, Jangan Salah Kostum

Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2024 secara resmi akan digelar secara serentak mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.   Mengutip Pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, seluruh peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2024 wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan aturan.   Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa seluruh peserta wajib menggunakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dengan celana atau rok panjang berwarna gelap.   Adapun khusus untuk perempuan yang berjilbab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta mereka untuk menggunakan jilbab berwarna gelap.  

  Melalui ketentuan itu, BKN menegaskan kepada seluruh peserta untuk tidak menggunakan atasan kaos hingga celana atau rok berbahan jeans.   "Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab," bunyi poin huruf c dalam pengumuman tersebut, dikutip Minggu (13/10).   Bahkan, dalam pengumuman itu juga diatur soal sanksi yang akan dikenakan bagi seluruh peserta yang tidak mematuhi aturan pakaian selama tes SKD CPNS 2024.  

  Jika tidak mengenakan pakaian sebagaimana telah diatur, BKN secara tegas akan tidak memperkenankan peserta untuk mengikuti tes SKD CPNS. Bahkan, tak segan-segan panitia juga akan menganggap peserta tersebut gugur dalam seleksi ini.   "Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur," bunyi ketentuan itu.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #aturan #pakaian #saat #cpns #2024 #jangan #salah #kostum

KOMENTAR