



Kejagung Optimistis Akan Menang Praperadilan Lawan Nadiem Makarim
- Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Keyakinan itu diutarakan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi, menjelang sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Penyidikan sesuai prosedur dan aturan. Itu yang buat (Kejagung-Red) optimistis menang," kata Roy Riadi kepada JawaPos.com, Senin (13/10).
Roy Riadi menambahkan, jika nantinya hakim tunggal akan memutuskan memenangkan pihaknya. Maka, lembaganya segera menyeret Nadiem ke meja hijau.
"Segera kita limpahkan ke penuntut umum," imbuh mantan Jaksa KPK tersebut.
Untuk diketahui, sengkarut rasuah ini bermula dari proyek pengadaan 1,4 juta unit Chromebook yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek. Proyek tersebut disebut bertujuan mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah pascapandemi Covid-19. Namun, dalam proses tender, spesifikasi barang, dan pembengkakan harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini, pihak Kejagung pun menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chomebook di lingkungan Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Kelima tersangka itu yakni, Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Terakhir Kejagung menetapkan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penetapan tersangka terhadap Nadiem setelah penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan dan alat bukti berupa 120 orang saksi dan 4 ahli.
Terkait peran Nadiem dalam perkara ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, pada Februari 2020, tersangka Nadiem Makarim yang menjabat Mendikbudristek diduga melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk dari Google, salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian terutama kepada peserta didik.
Dalam beberapa kali pertemuan akhirnya disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, Nadiem pada 6 Mei 2020 mengundang jajarannya, diantaranya inisial H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, untuk mengikuti rapat melalui zoom meeting.
Tag: #kejagung #optimistis #akan #menang #praperadilan #lawan #nadiem #makarim