Hari Ini, Kubu Nadiem Beri Tambahan Bukti di Sidang Praperadilan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Kata GoTo Usai Nadiem Makarim J
09:04
9 Oktober 2025

Hari Ini, Kubu Nadiem Beri Tambahan Bukti di Sidang Praperadilan

- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (9/10/2025).

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Nadiem dijadwalkan menyerahkan bukti tambahan untuk memperkuat dalil gugatan praperadilan mereka terhadap Korps Adhyaksa.

Nadiem menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Persidangan praperadilan atas nama Nadiem dijadwalkan pada pukul 09.00 di Ruang Sidang Utama dengan agenda bukti tambahan pemohon,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada Kompas.com, Kamis.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (8/10/2025), Kejagung telah diberikan kesempatan menyerahkan alat bukti dan menghadirkan ahli.

 

Pihak kejaksaan mendatangkan Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, untuk memperkuat dasar hukum penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Adapun tim hukum Nadiem sebelumnya juga telah menyerahkan bukti serta menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, guna mendukung gugatan praperadilan tersebut.

Tag:  #hari #kubu #nadiem #beri #tambahan #bukti #sidang #praperadilan

KOMENTAR