TNI AD Dalami Keterlibatan Prajurit Lain Dalam Kasus Kendaraan Curian di Gudbalkir Pusziad
Gudang Gudbalkir Pusziad milik TNI di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga dipakai menyimpan puluhan motor dan mobil curian yang akan diselundupkan ke Timor Leste. 
16:07
10 Januari 2024

TNI AD Dalami Keterlibatan Prajurit Lain Dalam Kasus Kendaraan Curian di Gudbalkir Pusziad

- TNI Angkatan Darat (AD) mendalami kemungkinan adanya prajurit lain yang terlibat dalam kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor di Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Wadan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut pendalaman tersebut terus dilakukan Pomdam V/Brawijaya dari pemeriksaan prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam hal pengungkapan ini, pendalaman ini, tidak menutup kemungkinan ada prajurit-prajurit lain yang ikut terlibat. Namun dalam hal ini, kami juga menghormati proses hukum yang dilakukan Polri," kata Eka dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Kendati demikian, Eka tak membeberkan sudah sejauh mana proses pendalaman yang dilakukan Pomdam V/Brawijaya.

Namun, Eka menegaskan pihaknya akan memberikan saksi tegas terhadap setiap anggota yang terlibat dalam kasus pidana.

"Jadi biarlah kami bekerja, apabila ada oknum lain pasti kami akan melakukan proses itu lebih lanjut," ungkapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya dan TNI berhasil mengungkap kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan di Markas Gudbalkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut ratusan kendaraan tersebut nantinya akan dijual ke Timor Leste setelah disimpan di gudang milik TNI AD tersebut.

"Setelah di muat di Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya akan diberangkatkan menuju ke Timor Leste, di mana di Timor Leste ini sudah ada pemesan yang akan menampung di sana," kata Wira dalam jumpa pers, Rabu (10/1/2024).

Adapun modus pada tersangka khususnya yang warga sipil dalam mendapatkan kendaraan tersebut dengan membeli dari kreditur yang bermasalah dalam cicilannya dari sejumlah wilayah.

"Di samping itu, para tersangka juga menampung beberapa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, yang merupakan hasil daripada kendaraan curian," ucapnya.

Wira menyebut para tersangka membeli kendaraan tanpa surat-surat tersebut dengan menggunakan identitas palsu agar tak mudah dilacak.

"Dari hasil keterangan, pengiriman tersebut biasanya dilakukan dalam tempo, bisa sebulan sekali atau 2 bulan sekali, tergantung dari pada berapa besar kendaraan yang sudah bisa ditampung, di mana para pelaku membeli kendaraan roda empat maupun roda dua ini dengan harga yang cukup bervariasi," jelasnya.

Adapun tersangka membeli kendaraan dengan harga rata-rata untuk roda dua seharga Rp8 juta sampai Rp10 juta yang kemudian dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga seharga, antara Rp15-Rp20 juta.

"Kemudian untuk roda empat itu ditampung oleh mereka dengan harga kisaran Rp60 juta sampai Rp120 juta tergantung merek kendaraan tersebut. Kemudian dijual kembali Timor Leste dengan estimasi harga antara 100 sampai 200 juta per unit," jelasnya.

Setelah diungkap, akhirnya kendaraan tersebut diketahui berada di gudang tersebut dengan membayar uang parkir untuk container sebesar Rp2 juta dengan estimasi Rp20-Rp30 juta sebulan.

Wira meyebutkan untuk roda empat ada sebanyak 46 unit jenis daihatsu Granmax ada 17 unit, Suzuki Carry ada 17 unit, Toyota Rush ada 8 Unit, Terios 1 Unit, Avanza 1 Unit, Toyota Raize 1 Unit, Mitsubishi Cold Dissel 1 Unit.

Sementara rincian daripada kendaraan roda dua ditemukan sebanyak 214 unit.

Dengan berbagai merek hodan sebanyak 210 unit, yamaha 1 unit Kawasaki 2 unit, suzuki 1 unit.

Dalam kasus ini ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga dari prajurit TNI berinisial Kopda AS, Mayor Czi BP dan Praka J. Sedangkan, dua warga sipil berinsial EI dan MY.

Untuk prajurit TNI, ketiganya dijerat Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.

Sementara untuk warga sipil dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kemudian pasal 460 kuhp penadahan dan pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, pasal 45 uu no 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman 5 tahun, pasal 36 uu 42 tahun 99 tentang jaminan fiducia dengan ancaman paling lama 2 tahun.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #dalami #keterlibatan #prajurit #lain #dalam #kasus #kendaraan #curian #gudbalkir #pusziad

KOMENTAR