



PDI-P Ungkap Pengacara di Balik Gugatan SK Kepengurusan Pernah Bohongi Kader
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan, Anggiat BM Manalu merupakan pengacara yang sebelumnya telah membuat gugatan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P.
Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, merespons adanya gugatan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Ini pengacara masih sama yang dulu membohongi kader kami," kata Ronny, kepada Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Perlu diketahui, SK perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDI-P, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Namun, gugatan tersebut berakhir dengan pencabutan.
Keempat penggugat mengaku telah dimanipulasi oleh seorang pengacara yang memberikan imbalan uang Rp 300.000 dan menggunakan tanda tangan mereka tanpa menjelaskan maksud gugatan.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dalam perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT, yang resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada 26 September dan 2 Oktober 2024.
"Sekarang mencoba lagi menggunakan kader fiktif," kata Ronny.
Ketua DPP PDI-P ini meyakini PTUN Jakarta tidak akan menerima gugatan tersebut.
Sebab, gugatan ini dilayangkan jauh setelah 90 hari SK perpanjangan kepengurusan PDI-P itu terbit.
"Dari sisi materi perkara juga susah, lewat 90 hari batas mengajukan gugatan, PTUN DKI Jakarta sudah selayaknya tidak menerima gugatan ini," kata Ronny.
Di sisi lain, PDI-P juga telah melaporkan pengacara penggugat ke Polres Metro Jakarta Barat lantaran telah membohongi kader partai banteng moncong putih tersebut.
Namun, laporan tersebut tak kunjung diproses oleh polisi.
"Kami sudah melaporkan pengacara Anggiat Manalu di Polres Jakbar, tapi sampai sekarang tidak ada progres dari polisi," kata Ronny.
Adapun gugatan baru ini diajukan oleh dua orang bernama Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo yang mengaku kader PDI-P.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT sejak Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam perkara ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi pihak tergugat, sementara PDI-P turut tergabung sebagai pihak intervensi di pihak tergugat.
Sidang perdana digelar pada Senin, 5 Juni 2025.
Hingga Rabu ini, sidang telah memasuki tahap kedelapan, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.
Tag: #ungkap #pengacara #balik #gugatan #kepengurusan #pernah #bohongi #kader