



Begini Ketentuan Pembagian MBG Saat Masa Libur Sekolah
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan, distribusi Makanan Bergizi (MBG) untuk anak sekolah selama masa libur bersifat opsional, tergantung pada kesiapan sekolah dan penerima manfaat.
Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan 1.816 Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang dilaksanakan pada Jumat pekan lalu.
Rapat tersebut dilakukan untuk memastikan petunjuk teknis (juknis) MBG selama masa libur sekolah.
“Untuk anak sekolah, MBG sifatnya opsional, tergantung kesediaan anak sekolah dan guru untuk datang ke sekolah,” ujar Dadan kepada Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Ia juga memastikan bahwa tidak ada pemborosan dalam pelaksanaan program tersebut.
Pasalnya, penyaluran MBG selalu mengikuti data kehadiran dan kesediaan yang dikumpulkan oleh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG).
“Tidak ada yang mubazir karena bagi SPPG yang jalan, ada data kehadiran penerima manfaat,” kata dia.
“Bagi anak sekolah yang tidak bersedia ke sekolah, ya memang tidak ada kegiatan MBG,” lanjutnya.
Menurut Dadan, mekanisme ini sudah berjalan sebagaimana prosedur standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
MBG hanya disalurkan kepada anak-anak yang tercatat hadir dan aktif dalam kegiatan yang disepakati selama masa liburan.
“Memang prosedurnya begitu. Selama ini sudah demikian. MBG dilaksanakan selalu berbasis data yang diperoleh SPPG dari pihak penerima manfaat,” pungkasnya.
Tag: #begini #ketentuan #pembagian #saat #masa #libur #sekolah