



Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun, Zarof Ricar Divonis Bayar Denda Rp 1 Miliar
- Tak hanya divonis 16 tahun penjara, Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rosihan menyebut, Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
Eks pejabat MA itu juga dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Zarof Ricar dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa dalam tuntutannya menilai bahwa Zarof terbukti melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Kasasi tersebut diajukan oleh jaksa setelah Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan, Dini Sera Afrianti.
Berdasarkan surat tunturan, jaksa menyebut, percobaan suap senilai Rp 5 miliar ini dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pada tahun 2024.
Upaya ini dilakukan setelah PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dan jaksa menyatakan mengajukan kasasi.
Namun, jaksa tidak menuntut Zarof dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
Padahal, ada dugaan gratifikasi senilai Rp 1 triliun lebih yang terdiri dari uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah disita penyidik saat menggeledah rumahnya di bilangan Senayan, Jakarta Pusat pada 2024 lalu.
Tag: #terima #gratifikasi #triliun #zarof #ricar #divonis #bayar #denda #miliar