



Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebanyak Rp11,8 triliun.
Adapun uang tersebut merupakan hasil sita dari lima terdakwa korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi vonis lepas kasus CPO di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun lima terdakwa korporasi tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Mereka tergabung dalam Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno mengatakan penyitaan uang belasan triliun ini karena berdasarkan penghitungan para ahli, negara mengalami kerugian dalam 3 bentuk yakni kerugian keuangan negara, ilegal gin dan kerugian perekonomian negara.
“Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).
Adapun, dalam penyitaan ini, kelima perusahaan melakukan pengembalian terhadap kerugian negara dengan jumlah yang bervariatif.
PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun, PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar.
Kemudian, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar dan Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp7,3 triliun.
“Dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Sutikno.
Seperti diketahui bersama, kelima terdakwa korporasi tersebut telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Saat dipamerkan kepada awak media, Sutikno mengaku, uang tersebut hanya berjumlah Rp2 miliar. Sisanya telah disimpan dalam rekening penampungan.
“Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” jelasnya.
3 Hakim Jadi Tersangka
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketiganya merupakan hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor.
![Salah satu tersangka dalam kasus suap hakim pada perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, M Arif Nuryanta. [Dok. Kejagung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/13/33952-salah-satu-tersangka-dalam-kasus-suap-hakim-pada-perkara-korupsi-ekspor-cpo.jpg)
Adapun ketiga hakim ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, perkara ini bermula ketika pengacara terdakwa, Ariyanto alias Ary Bakri bertemu dengan Wahyu Gunawan selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pemufakatan perkara dugaan korupsi ekspor minyak mentah.
Aryanto menyampaikan ke Wahyu Gunawan bakal memberikan uang senilai Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar bisa ontslag atau vonis lepas.
Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal ini ke Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif kemudian menyetujui hal ini, namun ia meminta uang senilai Rp60 miliar. Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan itu ke Ariyanto.
Ariyanto pun menyetujui hal ini, kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu. Wahyu selanjutnya menyerahkan uang itu ke Arif, usai menjadi penghubung, Arif kemudian memberikan Wahyu Gunawan uang senilai USD50 ribu.
Usai penetapan sidang, Arif kemudian memanggil ketiga hakim yang akan mengadili perkara ini. Arif kemudian menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar kepada tiga orang hakim melalui Agam Syarif Baharuddin untuk dibagi rata kepada dua hakim lainnya.
“Uang tersebut diberikan agar perkara diatensi,” kata Qohar, pada Senin (14/4/2025) dini hari.
Arif kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar untuk dibagikan lagi kepada ketiga hakim tersebut. Uang tersebut diserahkan kepada Djumyanto selaku ketua majelis hakim. Kemudian, oleh Djumyanto uang tersebut dibagikan kepada Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Adapun besaran pembagian tersebut yakni, Agam Syarif Baharudin senilai Rp4,5 miliar, Ali Muhtarom senilai Rp5 miliar. Sementara Djumyanto sendiri mendapat Rp6 miliar.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui uang tersebut perkara ini diputus putusan ontslag,” jelasnya.
Ketiga orang tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf c juncto pasal 12B, jo pasal 6 ayat 2, jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke(1) KUHP.
Tag: #kasus #korupsi #kejagung #sita #rp118 #triliun #dari #wilmar #group