Eksepsi Anton Kosasih Ditolak, Sidang Eks Dirut Taspen Dilanjutkan
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
10:58
17 Juni 2025

Eksepsi Anton Kosasih Ditolak, Sidang Eks Dirut Taspen Dilanjutkan

- Eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih ditolak.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadila Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Jaksa KPK bilang, kerugian negara itu merujuk pada hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut jaksa KPK, perbuatan ini diduga dilakukan Kosasih sejak 2019 atau saat ia menjabat Direktur Investasi PT Taspen hingga 2023.

Kosasih diduga menginvestasikan dana PT Taspen ke reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen.

“Tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” ujar jaksa KPK.

Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen.

Di antaranya terkait ketentuan konversi hasil investasi untuk bisa melepaskan sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dengan tidak profesional.

Karena perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tag:  #eksepsi #anton #kosasih #ditolak #sidang #dirut #taspen #dilanjutkan

KOMENTAR