Melki Sadek Huang BEM UI Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Sanksi Diberikan Rektor
Gambar Melki Sadek Huang (Instagram @melkisedekhuang)
13:08
31 Januari 2024

Melki Sadek Huang BEM UI Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual, Sanksi Diberikan Rektor

- Melki Sadek Huang selaku ketua nonaktif Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terbukti melakukan kekerasan seksual dan dinyatakan bersalah.

Kejadian itu membuat kampus mengeluarkan Surat Keterangan (SK) berisi hukuman administratif yaitu skors akademik selama satu semester kepada Melki Sadek Huang.

Putusan tersebut berdasarkan pada SK 2024 Nomor 49 mengenai Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sadek Huang Dengan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dilansir dari radarkudus.jawapos.com, Amelita, selaku perwakilan dari bagian Humas Universitas Indonesia mengkonfirmasi serta membenarkan SK yang telah beredar tersebut.

Amelita menyatakan bahwa SK yang memutuskan Melki Sadek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual, telah melalui pemeriksaan terhadap keterangan saksi serta beberapa alat bukti.

Satgas PPKS Universitas Indonesia berikan mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif terhadap Melki Sadek Huang.

“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," bunyi keterangan dalam SK tersebut” isi SK tersebut.

"Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," keterangan lanjutan dari SK.

SK tersebut telah disetujui pihak rektor UI yang setuju rekomendasi dari Satgas PPKS UI, yaitu Melki Sadek Huang mendapat sanksi skors satu semester.

“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester” sanksi dalam SK tersebut.

Selain itu, Melki Sadek Huang tidak dapat menghubungi korban dengan cara dan bentuk apapun dan dilarang berada di sekitar kampus UI.

Satgas PPKS UI sebelumnya telah mendapat laporan atas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sadek Huang selaku ketua BEM UI.

Manneke Budiman selaku Ketua Satgas PPKS UI sekaligus Guru Besar Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI, mengungkapkan hal tersebut.

Tetapi, Manneke Budiman tidak menjelaskan terkait waktu atau kapan laporan tersebut diterima SATGAS PPKS UI.

Beliau juga menjelaskan dengan detail terkait rencana pemanggilan Melki Sadek Huang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Manneke Budiman menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dapat diungkapkan ke publik atau pers karena satgas terikat kode etik kerahasiaan.

Beliau menambahkan bahwa, tindak lanjut atas laporan kekerasan seksual yang terjadi, telah berlangsung melalui tindak lanjut.

Akibat laporan terhadap Melki Sadek Huang tersebut dirinya dinonaktifkan sebagai ketua BEM UI.

Editor: Hanny Suwin

Tag:  #melki #sadek #huang #terbukti #melakukan #kekerasan #seksual #sanksi #diberikan #rektor

KOMENTAR