



Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Belum Dapat Dipastikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, hingga saat ini status kewarganegaraan Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias Hambali belum dapat dipastikan secara hukum.
"Belum dapat dipastikan status kewarganegaraan Hambali secara hukum," kata Yusril dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).
Sejak 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay, Kuba. Hambali dituduh militer Amerika Serikat terlibat dalam serangkaian tindakan terorisme internasional di berbagai negara.
Hambali juga dituduh menjadi dalang di balik kasus bom Bali pada 2002. Hambali dikabarkan sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo.
"Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan," ujar Yusril.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor dan tak menunjukkan identitas sebagai WNI. Ia justru menunjukkan paspor dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.
Kondisi tersebut yang membuat sulitnya upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraan Hambali.
"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand,” jelas Yusril.
“Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," sambungnya menambahkan.
Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship atau kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 23 UU tersebut menyebutkan, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Adanya ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia tak lagi berstatus WNI.
Dengan keadaan demikian, maka pemerintah Indonesia berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.
"Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ujar Yusril.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," tegasnya.
Tag: #yusril #status #kewarganegaraan #hambali #belum #dapat #dipastikan