Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
Ilustrasi Gedung KPK(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
22:32
11 Juni 2025

Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil kedatangannya ke kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa (10/6/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam pertemuan tersebut, KPK mengimbau pejabat dan ASN Kementerian PU untuk melaporkan gratifikasi secara lengkap dan benar.

"KPK juga mengimbau penerimaan gratifikasi lain untuk dapat segera dilaporkan ke KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Budi juga mengatakan, berdasarkan peraturan KPK, penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan memiliki batas maksimal pemberian yang dapat diterima adalah senilai Rp1 juta.

"Apabila lebih dari nilai tersebut, maka penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK," ujarnya.

KPK mengimbau agar aturan internal di Kementerian PU, khususnya terkait dengan pengendalian gratifikasi, dapat dilakukan pembaruan dan disesuaikan, termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan.

KPK juga berharap ada pembatasan yang melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi.

"Sekali lagi kami tekankan bahwa pertemuan tersebut adalah dalam kerangka pencegahan korupsi," ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Kebayoran Baru, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedatangan KPK ke kantor Kementerian PU dalam agenda pencegahan korupsi.

"Betul (mendatangi Kementerian PU), koordinasi terkait pencegahan," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa.

Budi mengatakan, salah satu yang dibahas dalam kunjungan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat Kementerian PU.

"Iya, tindak lanjut (kasus) yang sebelumnya ramai di publik," ujarnya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).

Budi mengatakan, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, pada kesempatan pertama, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU.

KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. "KPK apresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini," ujarnya.

Tag:  #mengapa #datangi #kantor #kementerian

KOMENTAR