



Cara Cek NIK BPJS Ketenagakerjaan di SIPP
- Pemerintah secara resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan upah minimum yang dibulatkan ke atas. Adapun besaran BSU 2025 yang akan diberikan dua bulan sekaligus, yakni senilai Rp 600 ribu.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus," bunyi Pasal 6 peraturan tersebut, dikutip Rabu (11/6).
Guna memastikan pekerja memperoleh BSU 2025, setiap perusahaan dapat memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan aslinya.
Pengecekan ini dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa pekerja tersebut telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maksimal sampai dengan April 2025.
Untuk diketahui, keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan memang menjadi syarat utama untuk bisa menerima BSU 2025.
Salah satu laman yang bisa diakses perusahaan untuk mengecek keabsahan NIK dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resmi Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP), yaitu https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cara Daftar Akun SIPP
1. Untuk melakukan pendaftaran New SIPP, bukalah website New SIPP melalui link yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan atau dapat juga langsung membuka Website New SIPP (https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
3. Isi Data Perusahaan dan Identitas Pengguna. Masukkan Captcha, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan Divisi. Jika NPP terdaftar, maka otomatis Nama Perusahaan akan terisi. Kemudian klik tombol Next.
4. Aplikasi akan menampilkan field Data User Login. Masukkan Email, Password dan Ulangi Password. Kemudian klik tombol ‘Next’.
5. Aplikasi akan menampilkan Data User KPJ. Isi Data User KPJ yg berisi field tentang Nomor Peserta(KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone. Kemudian klik tombol ‘Daftar’.
6. Aplikasi akan menampilkan verifikasi nomor handphone dan akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor handphone yang sudah dicantumkan. Apabila OTP yang dimasukkan benar maka akan muncul notifikasi berhasil.
7. Tampilan notifikasi berhasil.
8. Pengguna akan menerima email untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP. Klik link pada email yang didapat, kemudian anda akan dialihkan ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
Cara Cek NIK BPJS Ketenagakerjaan di SIPP
1. Langkah pertama, buka laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
2. Lalu, login ke Akun Perusahaan, dengan memaasukkan User ID, password, dan kode captcha yang tersedia. Namun, pastikan kamu sudah memiliki akun yang terdaftar sebagai perwakilan resmi perusahaan.
3. Setelah berhasil masuk ke dashboard utama, pilih bagian "Data Peserta".
4. Masukkan informasi meliputi nama lengkap, NIK, KPJ (Kartu Peserta Jamsostek), dan tanggal lahir.
5. Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan status kepesertaan dan informasi NIK. Anda bisa mencetak atau menyimpan hasil verifikasi tersebut.
Tag: #cara #bpjs #ketenagakerjaan #sipp