Kata KPK Usai Penyadapan Mereka Disentil Kuasa Hukum Hasto: Gugat Praperadilan!
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
17:30
9 Juni 2025

Kata KPK Usai Penyadapan Mereka Disentil Kuasa Hukum Hasto: Gugat Praperadilan!

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh penyidikan termasuk penyadapan dan tindakan lain yang diperlukan selalu dilakukan hati-hati dan mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

"Pun dalam perjalanannya, jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Senin (9/6/2025).

Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, soal tidak sahnya hasil penyadapan penyidik sebagai barang bukti, jika tanpa seizin Dewan Pengawas KPK.

Budi mengatakan, perbedaan pandangan yang muncul dalam persidangan adalah bagian dari dinamika yang akan tertuang dalam kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berupa surat tuntutan dan kuasa hukum Hasto melalui pleidoi.

"Terkait dinamika persidangan, tentu secara subjektif masing-masing pihak, baik penasihat hukum terdakwa maupun penuntut umum memandang keterangan ahli dari sudut yang berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki pendekatan dan strategi untuk meyakinkan majelis hakim bahwa peristiwa pidana terbukti terjadi dengan alat-alat bukti yang sah.

"JPU memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka meyakinkan Majelis Hakim, bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa benar terdakwa lah pelakunya," ucap dia.

Sebelumnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyatakan, hasil penyadapan menjadi tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Dewan Pengawas (Dewas).

Fatahillah menyampaikan itu saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.

Fatahillah menjelaskan, tidak sahnya hasil penyadapan berlaku jika diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas.

"Berarti setelah putusan MA, ke depan, enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?" tanya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (5/6/2025).

"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.

Dosen UGM ini pun menyampaikan bahwa jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan undang-undang tersebut, maka, penyidik mesti mengantongi izin.

"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," kata Fatahillah menjelaskan.

"Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?" tanya Febri menimpali.

Fatahillah bilang, penyidik Komisi Antirasuah mesti tunduk dengan aturan yang mengatur proses penyadapan.

Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.

"Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak tanggal 20 Desember tahun 2019, sementara undang-undang 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan undang-undang ini, undang-undang KPK?" cecar Febri.

"Ya kalau dia dimulainya setelah undang-undang KPK, ya tunduk," kata Fatahillah.

Tag:  #kata #usai #penyadapan #mereka #disentil #kuasa #hukum #hasto #gugat #praperadilan

KOMENTAR