Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Inspektur Jenderal Komdigi Arief Tri Hardiyanto(KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)
18:46
5 Juni 2025

Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?

– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membentuk tim evaluasi internal untuk menyelidiki kelemahan pengelolaan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pasca-insiden ransomware yang sempat mengganggu operasional. Apa hasilnya?

Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menyatakan evaluasi telah dilakukan secara menyeluruh, khususnya dari sisi teknis dan tata kelola.

“Pada saat terjadi ransomware, kami langsung membentuk tim untuk mengevaluasi apa yang sebenarnya terjadi, khususnya dari aspek pengamanannya,” ujar Arief di Kantornya, Kamis (5/6/2025).

Menurut Arief, pengamanan infrastruktur data seperti PDNS merupakan ranah berteknologi tinggi, sehingga diperlukan auditor yang kompeten di bidang tersebut.

“Kami di Inspektorat Jenderal sudah punya delapan auditor bersertifikat khusus untuk mengevaluasi data center,” kata dia.

“Jadi kami tidak hanya menilai dari sisi umum, tapi secara teknis pun kami punya kapasitas,” lanjutnya.

Apa temuannya?

Dia mengungkapkan bahwa tim evaluasi menemukan sejumlah kelemahan dalam penyelenggaraan PDNS, baik dari sisi teknis maupun tata kelola.

Hasil evaluasi telah dirumuskan menjadi beberapa rekomendasi perbaikan, dan akan menjadi dasar dalam menyusun langkah korektif berikutnya.

“Kami melakukan audit dari tiga aspek, yaitu tata kelola, sumber daya manusia, dan tata kelola teknologi,” jelas Arief.

Seiring dengan munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek PDNS, Kemkomdigi menegaskan akan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), sembari terus memperkuat pengawasan internal.

“Karena sekarang juga muncul isu korupsi, maka kami turut mempelajari dan menggabungkan hasil evaluasi ini dengan rekomendasi dari Presiden untuk memperbaiki tata kelola secara keseluruhan,” ujar Arief.


Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan berkomitmen mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek PDNS.

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Meutya.

Tag:  #hasil #evaluasi #internal #komdigi #usut #kasus #pdns

KOMENTAR