



60 Persen Mahasiswa Dapat Akses Pendidikan di PTS
– Perguruan tinggi swasta (PTS) memegang peran penting dalam proses pembelajaran di jenjang pendidikan tinggi. Lebih dari separo mahasiswa di Indonesia ternyata mengenyam pendidikan di PTS.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Khairul Munadi menyebut, sekitar 60 persen mahasiswa Indonesia saat ini menempuh pendidikan tinggi di PTS.
“Sepenuhnya kami menyadari, lebih dari 60 persen mahasiswa kita sebetulnya mendapatkan akses pendidikan tinggi, mengenyam pendidikan tinggi di perguruan tinggi swasta,” ujar Khairul Munadi dalam acara Peluncuran Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP- PTS) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (3/6).
Oleh karena itu, , peningkatan mutu, tata kelola, dan juga akses pendidikan di PTS menjadi bagian yang sangat penting, karena berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, dan teknologi yang unggul.
Intervensi pemerintah melalui bantuan penguatan pun terus dilakukan dalam mendukung operasional PTS. Salah satu melalui PP-PTS. “Peningkatan APK ini menjadi sangat penting dalam memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal dalam memperoleh haknya atas perguruan tinggi yang berkualitas dan bermutu,” paparnya.
Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Mukhamad Najib menambahkan, PP-PTS ini difokuskan pada penyediaan peralatan pembelajaran seperti teknologi informasi, laboratorium IPA, kesehatan, teknik, dan pengolahan pangan. Harapannya, bantuan ini dapat menunjang proses pembelajaran yang lebih berkualitas.
Najib menyampaikan, PTS yang dapat menerima bantuan ini adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi akademik dan/atau vokasi di bawah koordinasi Kemendikti Saintek dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). “Kami memberikan prioritas kepada kampus-kampus di wilayah 3T,” ungkapnya.
Ditargetkan, 335 PTS dapat dijangkau program ini pada tahun 2025. PTS yang ingin mengikuti program ini maka wajib mengusulkan proposal yang sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, dan kondisi PTS yang didasarkan pada rencana pengembangan PTS dan program studi yang diusulkan. Pengajuan dapat diusulkan melalui laman https://pppts.kemdiktisaintek.go.id/ dengan batas waktu pengajuan pada 20 Juni 2025. (mia)