



Membahayakan Warga, AHY Sebut Pemerintah Harus Segera Tindak Tegas Kendaraan Over Dimension dan Over Loading
- Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya memberantas kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Sebab, kendaraan ini berdampak luas kepada masyarakat, dan tak jarang mengancam keselamatan jiwa.
Hal itu disampaikan Menko AHY ditengah-tengah menerima audiensi Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama stakeholder terkait dalam upaya membahas penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.
“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” kata AHY, Selasa (3/6).
AHY menegaskan, penyelesaian masalah kendaraan Over Dimension dan Over Loading adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan keselamatan dan keamanan publik. Komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas praktik ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” imbuhnya.
Sementara, Irjen Agus Suryo mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berkoordinasi untuk menyusun dan menerapkan solusi yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum hingga penguatan sistem pengawasan di lapangan.
“Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat. Kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan seringkali menelan korban jiwa yang tidak berdosa,” ucap Agus.
Beberapa langkah konkret yang tengah dan akan dilakukan pemerintah antara lain, pertama, peningkatan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading di jalan raya melalui kerja sama antara Kemenhub, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Kedua, revisi regulasi dan penguatan sanksi hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, termasuk pemilik usaha angkutan barang dan industri karoseri.
Ketiga, digitalisasi dan transparansi sistem perizinan karoseri dan muatan, agar kendaraan yang keluar dari pabrik telah sesuai spesifikasi teknis yang sah. Sosialisasi dan edukasi masif kepada pelaku usaha logistik dan masyarakat umum mengenai dampak negatif kendaraan Over Dimension dan Over Loading terhadap infrastruktur dan keselamatan jalan.
Tag: #membahayakan #warga #sebut #pemerintah #harus #segera #tindak #tegaskendaraan #over #dimension #over #loading