Pengerahan Prajurit ke Kejaksaan Dinilai Langgar Konstitusi, Begini Respons TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
15:28
11 Mei 2025

Pengerahan Prajurit ke Kejaksaan Dinilai Langgar Konstitusi, Begini Respons TNI

- Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah kerja sama resmi dengan Kejaksaan Agung.

Dia menyatakan, kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Hal tersebut disampaikan Kristomei menanggapi kritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang menilai pengamanan tersebut melanggar sejumlah regulasi.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Kristomei mengatakan, nota kesepahaman tersebut mencantumkan delapan ruang lingkup kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung.

Delapan ruang lingkup tersebut di antaranya adalah pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, serta penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Selain itu, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

"Selanjutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas," ujar dia.

Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menambahkan, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergisitas antar-lembaga.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ucap dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, pengerahan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan melanggar sejumlah regulasi yang ada.

Mereka berpendapat, pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum.

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri, yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," demikian pernyataan koalisi masyarakat sipil dalam siaran persnya, Minggu (11/5/2025).

Koalisi menyesalkan adanya telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Mereka menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan.

Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

Tag:  #pengerahan #prajurit #kejaksaan #dinilai #langgar #konstitusi #begini #respons

KOMENTAR