Dewan Pers Turut Telusuri Dugaan Penerimaan Uang oleh Tian Bahtiar
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto dan jajarannya saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024). (Shela Octavia)
20:26
22 April 2025

Dewan Pers Turut Telusuri Dugaan Penerimaan Uang oleh Tian Bahtiar

- Dewan Pers akan turut menelusuri dugaan penerimaan uang Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

Tian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025), karena diduga melakukan perintangan penyidikan korupsi ekspor CPO dan tata niaga komoditas timah.

Menyoroti kasus Tian Bahtiar, Anggota Dewan Pers Totok Suryanto mengungkapkan, pihaknya turut menelusuri adanya dugaan penerimaan uang.

“Kami juga akan telusuri soal penerimaan uang, itu tentu kalau kasus hukumnya ada di Kejaksaan,” kata Totok, di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Dia menegaskan, pihaknya tidak hanya menekankan pada berita-berita negatif saja, tetapi juga berbagai bentuk tindakan yang di luar aktivitas jurnalistik.

“Tidak selalu berita saja, karena yang kami dengar dari Kejaksaan bisa berupa live, tindakan-tindakan yang di luar aktivitas jurnalistik, seperti konten yang merekayasa,” tambah dia.

Dia menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah produk yang profesional.

Sehingga sangat penting agar jurnalis memiliki sikap yang independen.

“Karena itu menyangkut profesionalitas dalam membuat karya jurnalistik, maka jurnalis independen itu menjadi sangat penting,” ujar Totok.

“Syarat utama ketika orang membuat berita atau tidak membuat berita karena pemberian atau suap itu dilarang,” tegas dia.

Sebelumnya, Tian Bahtiar disebutkan telah mendapatkan uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung.

Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.

Setelah bukti-bukti cukup kuat, Tian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

“Jadi, Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur JAK TV, ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Tag:  #dewan #pers #turut #telusuri #dugaan #penerimaan #uang #oleh #tian #bahtiar

KOMENTAR