KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
16:08
22 April 2025

KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Lampung Tengah

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (22/4). Tim penyidik melakukan upaya penggeledahan terhadap kantor pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penggeledahan itu saat ini tengah berlangsung. KPK tengah mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

"Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (22/4).

Meski demikian, KPK saat ini tidak bisa menjelaskan informasi secara rinci terkait penggeledahan tersebut. Lembaga antirasuah akan memberikan keterangan lebih lanjut, terkait barang bukti yang diamankan setelah penggeledahan selesai.

"Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ucap Tessa.

Upaya paksa penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka. Hal ini setelah tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU, Sumsel, pada Sabtu (15/3).

Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka diantaranya Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH); Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

Selanjutnya, pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad yang akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.

Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara (NOP atau anggota DPRD OKU).

Sementara dua tersangka pemberi dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #geledah #kantor #dinas #perumahan #rakyat #kawasan #permukiman #lampung #tengah

KOMENTAR