Pelesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
15:46
22 April 2025

Pelesiran Tanpa Izin, Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri

- Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi tiga bulan magang kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim atas kelalaian tidak mengajukan izin saat ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima.

Bima mengatakan, sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan pemeriksaan sembilan saksi dan pendalaman yang telah dilakukan Inspektorat Kemendagri.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim melancong ke Jepang saat libur Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepergian ini dilakukan di tengah adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Larangan ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat lantaran pemerintah daerah diminta fokus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.

Kegiatan liburan Lucky Hakim ke Negeri Sakura itu tergambar dari foto-foto yang tersebar di media sosial pribadinya.

Peristiwa ini menyebabkan ia harus diperiksa Inspektorat Kemendagri selama empat jam pada 8 April 2025.

Setelah lebih dari dua pekan diperiksa, Kemendagri kemudian menetapkan sanksi magang seminggu sekali selama 3 bulan untuk Lucky.

Tag:  #pelesiran #tanpa #izin #lucky #hakim #disanksi #bulan #magang #kemendagri

KOMENTAR