Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Saat pergi TPS pada 14 Februari 2024, pemilih harus membawa sejumlah dokumen untuk mencoblos yaitu KTP dan surat pemberitahuan. 
15:01
27 Januari 2024

Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024

Inilah dokumen yang wajib dibawa pemilih untuk mencoblos di TPS saat 14 Februari 2024 nanti.

Dokumen tersebut, wajib diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Apa saja dokumen tersebut?

1. Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT

2. KTP

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

1. Fotokopi KTP

2. Foto KTP

3. KTP berbentuk digital

4. Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

Sementara itu, bagi pemilih di luar negeri, inilah dokumen yang wajib dibawa dan ditunjukkan:

1. KTP atau atau surat keterangan dari Disdukcapil

2. Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

3. Model C. Pemberitahuan KPU Luar Negeri

4. Model A-Surat Pindah Memilih LN

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Informasi tata cara mencoblos di TPS wajib diketahui agar para pemilih tidak kebingungan saat sudah memasuki bilik suara di Pemilu 2024.

Selain itu, dengan tata cara mencoblos yang benar agar suara yang kita berikan sah sebagai hasil Pemilu 2024.

Selengkapnya, inilah tata cara mencoblos di TPS Pemilu 2024:

1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan

2. Pemilih menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih

3. Pemilih yang hadir dan telah menandatangani C.DAFTAR HADIR sesuai dengan jenis pemilih dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan

4. Ketua KPPS akan memanggil pemilih untuk memberikan suara berdasarkan urutan kehadiran

5. Ketua KPPS akan memberikan surat suara dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih

6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan dalam keadaan baik atau tidak rusak di depan meja ketua KPPS

7. Pemilih yang telah menerima surat suara segera menuju bilik suara

8. Pemilih membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos

9. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan

10. Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat

11. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu anggota KPPS secara berurutan ke dalam kotak suara

12. Pemilih diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #dokumen #yang #wajib #dibawa #untuk #mencoblos #pada #februari #2024

KOMENTAR