KPK Sebut Mbak Ita Minta Uang Kepada Bappeda Semarang Rp 2,4 Miliar
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
20:04
19 Februari 2025

KPK Sebut Mbak Ita Minta Uang Kepada Bappeda Semarang Rp 2,4 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, pada Rabu (19/2/2025).

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Mbak Ita meminta uang kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Ia menjelaskan bahwa Mbak Ita mendapatkan uang miliaran rupiah sejak April 2023 hingga Desember 2023.

"Bahwa atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April sampai Desember 2023, IIN (Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bappeda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023," kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

"Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp 300.000.000," imbuhnya.

Ia menjelaskan, permintaan tambahan uang itu bermula saat Indriyasari meminta Mbak Ita mengkaji ulang jumlah TPP aparatur sipil negara (ASN).

Mbak Ita kemudian meminta tambahan atas jumlah uang yang diterima ASN dari TPP yang diberikan.

Adapun suaminya, Alwin Basri, ikut menikmati uang tersebut.

"Bahwa pada tanggal 26 Desember 2022, HGR menandatangani draf Keputusan Walikota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang kembali diajukan dan meminta kepada IIN untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya," ujarnya.

Ibnu mengatakan, KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #sebut #mbak #minta #uang #kepada #bappeda #semarang #miliar

KOMENTAR