Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
Polrestabes Medan. [Suhardiman/Suara.com]
13:28
19 Februari 2025

Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi

Video seorang pria menyebut bahwa istri Serka HS, Juariah dilepas oleh pihak kepolisian viral di media sosial. Diketahui, Juariah merupakan salah satu tersangka pembunuhan mantan prajurit TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44).

Dilihat dari video yang diunggah akun Instagram @apacerita_medan, pria itu terlihat berada d halaman Polrestabes Medan. Pria yang mengaku sebagai Adik Andreas Sianipar tampak berbicara dengan nada tinggi.

Kedatangan TikTokers Tato Medan atau diketahui bernama Tono Sianipar ini untuk mengklarifikasi soal kabar Juariah yang dilepas oleh polisi.

"Aku selaku adik korban, mewakili anakku, anak dari korban atas nama Nicholas Saputra mendatangi Polrestabes Medan untuk mempertanyakan kebenaran berita Juariah ini, istri oknum TNI lepas atau keluar dari kandang sana (sambil menunjuk ke ruang tahanan)," katanya, dilihat Rabu (19/2/2025).

"Ternyata benar kawan-kawan, ku cek atas nama Juariah sudah keluar dari tanggal 13 (Februari)," sambungnya.

Hingga berita ini dimuat belum ada klarifikasi dari Polrestabes Medan terkait hal tersebut. Diberitakan, Juariah ditangkap terkait kasus pembunuhan Andreas Sianipar.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Dari pemeriksaan, polisi mendapati adanya keterlibatan Juariah atas kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa Andreas.

"Sudah ditangkap dan sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan Kamis (23/1/2025).

Gidion mengatakan adapun pun peran Juariah adalah menyuruh orang untuk menjemput korban.

"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam-malam," ungkpanya.

Atas perbuatannya, Juariah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55, 340 KUHPidana.

Sebelumnya, Andreas Sianipar ditemukan tewas di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (21/12/2024).

Saat ditemukan, korban dalam kondisi mengenaskan, telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Setelah ditelisik, pihak keluarga korban ternyata telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait kasus penyekapan terhadap korban pada 11 Desember 2024.

Laporan ini tertuang dalam nomor : LP/B/3517/XII/ 2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

Editor: Suhardiman

Tag:  #heboh #istri #serka #pembunuh #dilepas #polisi

KOMENTAR