RUU KUHAP Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Suasana rapat paripurna DPR RI yang salah satu agendanya pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undan, Selasa (18/2/2025). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
12:02
18 Februari 2025

RUU KUHAP Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi RUU usulan DPR.

Kesepakatan ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (18/2/2025).

Adies menyampaikan bahwa usulan RUU ini merupakan inisiatif dari Komisi III DPR RI berdasarkan surat Nomor B/447DW/KOM.III/MT.II/02/2025 tanggal 18 Februari 2025.

Surat itu memuat penjadwalan paripurna tanggal 18 Februari 2025 terkait usul inisiatif Komisi III DPR RI mengenai RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menajdi RUU usul DPR RI.

“Sekarang kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah acara rapat tersebut dapat disetujui,” tanya Adies kepada seluruh peserta rapat, Selasa.

“Setuju,” jawab peserta rapat yang dilanjutkan Adies dengan mengetuk palu sidang.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa lembaga dan institusi penegak hukum untuk menampung usulan aturan dalam RUU KUHAP.

RUU KUHAP ini bakal menggantikan KUHAP yang berlaku sejak 1981.

Adapun aturan yang direvisi tersebut berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #kuhap #disepakati #jadi #usul #inisiatif

KOMENTAR