2 Kali Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dipecat
Ilustrasi palu hakim(iStockphoto/bymuratdeniz)
08:26
24 Januari 2024

2 Kali Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Makassar Dipecat

- Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar berinisial IS dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat setelah dua kali terbukti selingkuh.

Untuk kedua kalinya, IS menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena selingkuh. Dalam sidang MKH yang digelar 10 Desember 2020 lalu, IS telah dijatuhi sanksi nonpalu selama dua tahun.

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor, dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata pimpinan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Hakim Agung Yasardin, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Kasus ini bermula ketika IS bertugas di Jayapura berselingkuh dengan perempuan berinisial M.

Saat itu, M melakukan gugatan cerai kepada suaminya. Sementara IS adalah hakim anggota perkara tersebut.

IS juga sempat terbukti memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M.

Setelah mendapatkan bukti perselingkuhan, istri IS melaporkan perselingkuhan suaminya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hakim Tinggi Agama Makassar itu kemudian dibawa ke MKH. Dalam sidang, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri sendiri yang juga sebagai pelapor.

IS menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam kesempatan itu, Hakim Pengadilan Agama ini berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.

IS juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar.

Alih-alih berubah, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M.

Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membututi IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.

IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M. Saat itu, M juga berada di rumah tersebut.

Istri hakim Pengadilan Agama itu lantas membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan.

Di penghujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai.

Dalam pembelaannya, IS menyatakan sudah berusaha memperbaiki hubungan sebagai suami istri selama 3 bulan pertama setelah putusan MKH pertama, tetapi tidak berhasil.

Di bulan kelima, IS mengajukan izin melakukan perceraian, tapi diurungkan karena nasihat dari atasan.

Masalah ekonomi akibat sanksi juga disebut menjadi penyebab ketidakharmonisan antara IS dan pelapor. IS juga mengaku hanya bertemu M sebanyak dua kali dengan alasan bisnis.

Namun, alasan ekonomi itu tak dapat diterima oleh MKH karena ternyata gaji IS masih diterima penuh meskipun disanksi.

"Menolak pembelaan hakim terlapor IS untuk selain dan selebihnya,” kata Hakim Agung Yasardin.

Dalam sidang ini, IS terbukti berselingkuh untuk kedua kalinya dengan perempuan yang sama. Sanksi berat ini dijatuhkan lantaran IS melakukan kesalahan saat masih menjalani sanksi etik.

IS terbukti melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #kali #terbukti #selingkuh #hakim #pengadilan #tinggi #agama #makassar #dipecat

KOMENTAR