Hakim Sebut Putusan Praperadilan Hasto Pasti Diperdebatkan Masing-masing Pihak
Hakim tunggal praperadilan Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
22:04
13 Februari 2025

Hakim Sebut Putusan Praperadilan Hasto Pasti Diperdebatkan Masing-masing Pihak

- Hakim tunggal Djuyamto menegaskan bahwa putusan praperadilan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dapat diperdebatkan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Djuyamto sebelum membacakan putusan praperadilan yang diajukan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

"Putusan yang diambil pada hari ini pasti akan bisa diperbebatkan oleh masing-masing pihak," kata Djuyamto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, Hakim Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi atau penolakan KPK terhadap permohonan Hasto yang menggugat dua surat perintah penyidikan (sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

Menurut hakim, keberatan dari kubu Komisi Antirasuah tersebut beralasan hukum dan layak untuk dikabulkan.

Dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua Surat Perintah Penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal permohonan praperadilan,” tegas Djuyamto, saat membacakan putusan.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #hakim #sebut #putusan #praperadilan #hasto #pasti #diperdebatkan #masing #masing #pihak

KOMENTAR