![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP Capai Rp 893 Miliar](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/kompas/kerugian-negara-dari-kasus-korupsi-akuisisi-pt-jn-oleh-asdp-capai-rp-893-miliar-1251586.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP Capai Rp 893 Miliar
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, mencapai Rp 893 miliar.
"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; dan Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
KPK diketahui telah menahan tiga tersangka yaitu, Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi. Sementara itu, terhadap Adjie belum dilakukan penahanan.
"KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan Dewan Direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC," ujar Budi.
Budi mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 4 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
"Surat Perintah Penahanan Nomor: 10-12/DIK.01.03/01/02/2025, Tanggal 13 Februari 2025," katanya.
KPK mengatakan, kasus ini bermula saat Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara menawarkan banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014.
Namun, ketika itu sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT JN sudah tua.
Tetapi, empat tahun berselang, Ira Puspadewi dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia.
Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
Namun, proses akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan, salah satunya adalah dokumen penilaian pemeriksaan kapal.
"Diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie (owner PT JN) dan telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP," ujar Budi.
KPK diketahui telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.
Tag: #kerugian #negara #dari #kasus #korupsi #akuisisi #oleh #asdp #capai #miliar