Periksa Para Tersangka, KPK Langsung Ditahan Bos ASDP Dkk?
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
18:32
13 Februari 2025

Periksa Para Tersangka, KPK Langsung Ditahan Bos ASDP Dkk?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Adapun para tersangka yang dipanggil KPK hari ini ialah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi.

“Pemeriksaan (Ira Puspadewi dkk) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Dirut PT ASDP Ferry Indonesia Ira Puspadewi. [Suara.com/Yandhi Deslatama]Dirut PT ASDP Ferry Indonesia Ira Puspadewi. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

Meski ketiganya sudah berstatus tersangka, tetapi lembaga antirasuah saat ini belum melakukan penahanan. Belum diketahui apakah penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan atau tidak.

Sekadar informasi, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan begitu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

Namun, KPK mengungkapkan bahwa ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu, yaitu kondisi kapal-kapal tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi. KPK mentaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp1,27 triliun. 

Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima Suara.com, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #periksa #para #tersangka #langsung #ditahan #asdp

KOMENTAR