Dinilai Beda Perlakuan, KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Perkara Mario Dandy
Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu - Mencuat reaksi publik yang membandingkan penanganan kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep. Asep jelaskan perbedaan kasus Mario Dandy dan Kaesang Pangarep. 
07:07
19 September 2024

Dinilai Beda Perlakuan, KPK Jelaskan Perbedaan Kasus Jet Pribadi Kaesang dan Perkara Mario Dandy

- Mencuat reaksi publik yang membandingkan penanganan kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, dan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep

Diketahui, keduannya sama-sama dikaitkan dengan kasus dugaan gratifikasi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara gratifikasi Mario Dandy dan kasus penggunaan jet pribadi Kaesang tak bisa disamakan.

Asep mengatakan, perbedaan itu dilihat dari status keduanya. 

Ia menuturkan, Mario Dandy masih dalam tanggungan keluarga. 

Sehingga, segala yang digunakan Mario Dandy masih kental kaitannya dengan orang tuanya. 

Sementara, kata Asep, Kaesang sudah menikah, sehingga memiliki penghasilan sendiri. 

"Ketika sudah berkeluarga dan lain-lain, itu sudah punya ini sendiri. Dia (Kaesang) sudah punya penghasilan sendiri dan lain-lain," kata Asep, Rabu (18/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

"Kalau Mario Dandy, dia masih sekolah waktu itu dan masih dalam tanggungan orang tua."

"Jadi segala sesuatu yang ada padanya, pada anak itu, ya pasti itu hubungannya dengan orang tuanya," imbuhnya.

Asep pun menilai, perbedaan itu menjadi fokusnya saat ini untuk menelisik apakah penggunaan jet pribadi Kaesang adalah gratifikasi atau tidak. 

"Itu mungkin yang menjadikan nanti penelitiannya di gratifikasi itu, itu harus benar-benar teliti," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada 2023 menjadi pembuka pandora kasus gratifikasi sang Ayah Rafael Alun. 

Rafael Alun saat itu merupakan pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II.

Rafael akhirnya dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui sejumlah perusahaan bersama sang istri, Ernie Meike Torondek.

Ia pun harus divonis 14 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus Jet Pribadi Kaesang

Sementara, kasus gratifikasi jet pribadi yang diduga diterima Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, ini mencuat berawal dari Instagram Story yang diunggah oleh istrinya, Erina Gudono.

Dalam unggahannya itu, Erina memposting foto yang memperlihatkan jendela pesawat dengan pemandangan awan.

Namun, publik meyakini, foto itu bukan diambil dari pesawat komersil, tetapi dari private jet atau jet pribadi.

Pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina untuk pergi ke Amerika Serikat itu, diketahui merupakan jet Gulfstream G650ER.

Harga sewa jet pribadi tersebut, diketahui juga mencapai Rp 8,7 miliar. 

Pasca viralnya postingan tersebut, Kaesang pun dilaporkan ke KPK karena jet pribadi itu diduga hasil gratifikasi yaitu pemberian dari salah satu e-commerce terkemuka.

Hingga saat ini, sudah ada dua laporan yang diterima oleh KPK yaitu dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

KPK sempat dinilai tarik ulur karena tak segera memanggil Kaesang untuk klarifikasi. 

Akhirnya, meski tak mendapat panggilan dari KPK, Kaesang muncul ke publik dan melakukan klarifikasi ke lembaga anti rasuah itu pada Selasa (17/9/2024). 

Kaesang memastikan bahwa ia dan istrinya hanya menumpang rekannya saat menggunakan jet pribadi

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #dinilai #beda #perlakuan #jelaskan #perbedaan #kasus #pribadi #kaesang #perkara #mario #dandy

KOMENTAR