MA Mulai Adili Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
- Mahkamah Agung (MA) mengadili permohonan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Merujuk pada sistem resmi MA, permohonan SYL terdaftar dengan Nomor Perkara 1081 K/PID.SUS/2025 dengan keterangan pengadilan pengaju dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Status: dalam pemeriksaan majelis," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (4/2/2025).
Permohonan kasasi SYL diterima kepaniteraan MA pada 28 Oktober 2024 dan didistribusikan pada 30 Januari 2025.
Permohonan kasasi ini dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis beserta dua anggotanya, Hakim Agung H Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Tercatat, Setia Sri Mariana duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara ini.
Sebelumnya, SYL mengajukan kasasi lantaran tidak terima hukumannya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) diperberat menjadi 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Ia juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti bertambah menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS.
Pada pengadilan tingkat pertama atau PN Jakarta Pusat, SYL dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 14.147.144.786 serta 30.000 dollar AS.
Tag: #mulai #adili #kasasi #menteri #pertanian #syahrul #yasin #limpo