Bareskrim Periksa 7 Saksi terkait Kasus Pagar Laut
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Shela Octavia)
09:28
4 Februari 2025

Bareskrim Periksa 7 Saksi terkait Kasus Pagar Laut

- Bareskrim Polri memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam rangka penyelidikan.

Adapun ketujuh orang yang diperiksa adalah Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang Panitia A.

Kemudian, Kepala Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

"Kemudian, proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani melansir Antara, Selasa (4/2/2025).

Semestinya, Bareksrim memeriksa mereka pada 23 Januari 2025. Namun, pemeriksaan itu kemudian ditunda hingga Senin kemarin.

"Hasilnya, ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terimakasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya.

Selain dari Kementerian ATR/BPN, jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, di antaranya masyarakat pemohon hak, KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah kabupaten Tangerang, serta pemerintah daerah Provinsi Banten.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyelidikan kasus pagar laut sejak 10 Januari 2025.

Dittipidum menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

Brigjen Pol Djuhandhani menyebut bahwa Dittipidum telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.

Lalu, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

Tag:  #bareskrim #periksa #saksi #terkait #kasus #pagar #laut

KOMENTAR