MK Kabulkan Penarikan Kembali Gugatan Pilkada Andika Perkasa-Hendi
Pasangan nomor urut 1 Pilkada Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi setelah menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003, Kelurahan Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (27/11/2024). (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)
09:20
4 Februari 2025

MK Kabulkan Penarikan Kembali Gugatan Pilkada Andika Perkasa-Hendi

- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).

Penetapan ini disampaikan Ketua MK dalam sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Selasa (4/2/2025).

"Menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang dismissal di gedung MK Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam penetapan ini, Suhartoyo menyatakan bahwa penarikan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Terdapat 158 perkara yang akan diputuskan, terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan diikuti oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic.

Mereka bersembilan akan hadir di ruang sidang utama MK bersama para pihak dalam perkara PHPU Kada 2024 ini.

Sidang putusan dismissal ini akan menentukan dari 310 perkara, mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi, dan mana yang dihentikan.

Untuk diketahui bersama, MK telah menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak sejak 8 Januari 2025.

Tahap pertama persidangan yakni agenda pemeriksaan pendahuluan dari pemohon.

Agenda ini berjalan selama kurang lebih dua pekan dengan sidang per hari rata-rata 50 perkara.

Kemudian dilanjutkan dengan sidang mendengar jawaban termohon atas dalil pemohon yang juga memakan waktu dua pekan lebih dengan rata-rata sidang 40 perkara per hari.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #kabulkan #penarikan #kembali #gugatan #pilkada #andika #perkasa #hendi

KOMENTAR