18
Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)
09:08
4 Februari 2025
MK akan Putuskan 310 Sengketa Pilkada, Termasuk Sumut dan Jatim
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) 2024, mulai hari ini Selasa (4/2). Dalam sidang putusan hari ini, MK akan memutus total 310 sengketa hasil Pilkada. Sidang putusan dismisal akan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB, sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB. "Sidang akan mulai pukul 08.00 WIB," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada wartawan, Selasa (4/2). Putusan dismissal ini digelar setelah MK melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. Dalam persidangan itu, MK membagi tiga panel. Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan jawaban KPU dan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Beberapa perkara yang akan diputus MK di antaranya sengketa Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur. Tak hanya itu, MK juga akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa pemilihan bupati (pilbup) serta pemilihan wali kota (pilwalkot). Faiz memastikan, para pihak sudah dikirimkan surat panggilan untuk hadir di dalam persidangan. Mereka diminta hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan dismissal. "MK telah mempersiapkan dengan komprehensif segala hal yang berkaitan dengan sidang pengucapan putusan (dismissal)," pungkasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #akan #putuskan #sengketa #pilkada #termasuk #sumut #jatim