Hari ini, MK Mulai Pembacaan Putusan Sengketa PHP Pilkada Serentak 2024
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi di hari pertama sidang perselisihan sengketa pilkada, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
08:24
4 Februari 2025

Hari ini, MK Mulai Pembacaan Putusan Sengketa PHP Pilkada Serentak 2024

- Mahkamah Konstitusi (MK) usai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Pada Jumat (31/1), Majelis Hakim Konstitusi—yang terbagi dalam tiga panel—juga telah menyelesaikan sidang dengan agenda Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu.

Dalam keseluruhan persidangan, baik saat pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU dan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, semua pihak sudah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk berikutnya memasuki tahapan pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Dalam rapat ini, seluruh hakim konstitusi secara kolektif bersama akan mempertimbangkan segala aspek. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, di antaranya mempertimbangkan Permohonan, Jawaban Termohon, tanggapan atau keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta argumen dan fakta yang muncul dalam persidangan untuk diputuskan apakah pemeriksaan akan dilanjutkan atau perkara dihentikan.

Dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim, MK direncanakan akan menggelar sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan pada hari ini Selasa (4/2), dan Rabu (5/2) mendatang. Dalam persidangan ini akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan.

Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang. Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.

Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli.

Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.

Kepala Biro Umum MK, Budi Wijayanto menjelaskan bahwa putusan yang akan dibacakan pada 4–5 Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sehingga, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan menjamin pengamanan terhadap MK dan seluruh pihak.

"Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap ingin memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan," ujar Budi, dikutip dari laman MK, Selasa (4/2).

Kapolres Jakarta Pusat, Susatyo memastikan bahwa Polres Jakarta Pusat memberikan dukungan pengamanan pelaksanaan putusan di MK. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa secara internal, selama persidangan, Kepolisian telah membagi penanggungjawab Perwira pada tiga Korwil.

Korwil A untuk Jawa dan Sumatera; Korwil B untuk Sulawesi, Bali, NTB, dan NTT; serta Korwil C untuk Maluku dan Papua. Untuk teknis operasional di lapangan, Polres juga melakukan penebalan pada titik-titik strategis, baik di dalam ruang sidang maupun luar persidangan sebagai upaya mitigasi risiko pengamanan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #hari #mulai #pembacaan #putusan #sengketa #pilkada #serentak #2024

KOMENTAR