Perlindungan Karya Animasi, Dari Ide hingga Hak Cipta
ETIKA MENGHARGAI: Diskusi interaktif mengenai hak cipta dan penghargaan karya animasi, bersama pemilik Timeline Studio Bali sekaligus seorang animator Agung Oka Sudarsana (kiri).
18:48
9 September 2024

Perlindungan Karya Animasi, Dari Ide hingga Hak Cipta

- Animasi adalah salah satu bentuk karya cipta yang erat kaitannya dengan Kekayaan Intelektual (KI). Mulai dari proses awal hingga menjadi sebuah karya animasi.

Hal itu disampaikan oleh Agung Oka Sudarsana, pemilik Timeline Studio Bali sekaligus seorang animator. "Sebelum memproduksi animasi, biasanya ada tahapan pembuatan naskah atau skrip. Setelah skrip selesai, dibuatlah visualisasi atau gambarnya. Semua ini termasuk dalam hak cipta," jelas Oka dalam acara DJKI Mendengar dan Mengajar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, Sabtu (7/9).

Menurut dia, kekayaan intelektual sangat penting karena memungkinkan kita mewariskan sesuatu kepada generasi mendatang tanpa harus memiliki kekayaan materi. "Di industri animasi, jika kita memiliki satu gambar atau karakter, artinya kita memiliki hak intelektual atas gambar tersebut. Dari situ, kita bisa mendapatkan keuntungan dan mewariskan karakter tersebut kepada anak cucu kita," lanjutnya.

"Pencipta Doraemon ketika meninggal, hak cipta karakter tersebut dialihkan kepada anaknya. Ini menunjukkan betapa besarnya nilai sebuah hak cipta," ungkap Oka mencontohkan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Festival Minikino Edward H. Wulia yang lebih dikenal sebagai Edo Wulia juga menyampaikan pentingnya menghargai karya orang lain. Dia menekankan pentingnya etika dalam menghargai karya sebelum melihatnya dari sisi hukum.

"Sebelum dilihat dari segi hukum, kita harus memahami etika menghargai sebuah karya. Etika ini posisinya lebih mendasar daripada hukum, meskipun secara hukum mungkin kita benar," ujarnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI Morata D. Lumbanraja menjelaskan apa itu hak cipta dan jenis-jenisnya. Dia menekankan sebuah karya harus diwujudkan secara nyata agar bisa dikategorikan sebagai hak cipta.

"Sebuah karya disebut hak cipta jika diwujudkan dalam bentuk yang nyata, seperti not balok, novel, atau animasi," katanya. "Jika ide tersebut tidak dituangkan dalam bentuk nyata, maka kita tidak bisa mengklaimnya sebagai hak cipta, dan orang lain yang mewujudkan ide tersebut tidak bisa dilarang untuk menggunakan atau mengklaimnya," lanjutnya.

Analis KI Ahli Pertama Aldiansyah Pradana Putra berbicara tentang Pelindungan dan Pemanfaatan KI Komunal (KIK). Menurut dia, KIK adalah dasar dari seluruh jenis KI yang ada saat ini, termasuk KI modern.

"KIK adalah pionir dari KI modern. Dari merek, hak cipta, desain industri, hingga inovasi paten, banyak yang terinspirasi dari KI komunal," jelasnya.

"Namun, perlu diingat bahwa KIK berbeda dengan jenis KI lainnya, karena kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. Sesuatu bisa disebut KIK jika memenuhi unsur-unsur tersebut," pungkas Aldiansyah. 

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #perlindungan #karya #animasi #dari #hingga #cipta

KOMENTAR