Bawaslu dan KPU Nduga Dikritik soal Klaim Tak ada Pelanggaran di Pilkada 2024
KRITIK BAWASLU - Pasangan calon dan Tim Hukum Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge di Jakarta, Sabtu (1/2/2025). Tim hukum mengkritik Bawalu soal pernyataan di MK. 
16:55
1 Februari 2025

Bawaslu dan KPU Nduga Dikritik soal Klaim Tak ada Pelanggaran di Pilkada 2024

Ketua Tim Pemenangan Koalisi Nduga Maju Leri Gwijangge mengkritik Bawaslu Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan karena diduga telah melakukan pembohongan publik saat menyampaikan keterangan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan bahwa tidak ada pelanggaran di Pilkada Kabuoaten Nduga 2024.

Leri menyampaikan tidak mungkin pihaknya menggugat hasil Pilkada Nduga jika tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Bawaslu dalam keterangannya itu jelas bohong. Bagaimana mungkin tidak ada pelanggaran sementara kami ajukan gugatan di MK? Itu logika sederhana. Lagipula fakta di lapangan memperlihatkan memang ada pelanggaran Pilkada. Sehingga kami nilai Bawaslu Nduga lakukan pembohongan publik dan juga terhadap Hakim MK,” tegas Leri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Dijelaskan Leri, Bawaslu Nduga dan juga KPU Nduga telah melakukan rekayasa atas fakta lapangan yang terjadi. 

“Apa yang disampaikan adalah rekayasa. Faktanya terjadi pelanggran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa pengambilalihan tugas wewenang penyelenggara tingkat KPPS, PPS, dan PPD oleh KPU kabupaten. Sehingga di bawah kontrol mereka, hasil Pilkada yang diinput dalam sirekap itu dibawah kontrol dan tentu seturut kemauan KPU Nduga bukan lagi suara nyata dari lapangan,” lanjut Leri.

Sehingga kata dia hasil yang ditulis di Sirekap baik  masyarakat maupun seluruh tim sukses tidak tahu-menahu asal usul suara yang diinput karena semua dikendalikan oleh KPU

“Jadi ini dilakukan secara tertutup karena biasanya sesuai dengan mekanisme itu ada tahapan hitung di tingkat pps ke ppd atau kpps ke ppd dan itu harus melalui pleno di tingkat distrik. Namun proses ini tidak dilakukan karena hasil langsung dijemput oleh KPU 
lalu dikumpulkan disuatu ruangan dan atas kontrol mereka dilakukan pengisian berita acara hasil lalu langsung input dalam sirekap. Itu kenyataannya. Lalu mereka bilang tidak ada pelanggaran. Jelas bohong,” papar Leri.

Dia tambahkan pula, soal klaim KPU Nduga yang mengaku mendapat pengharagaan dari KPU RI karena bisa menyelenggarakan Pilkada dengan baik itu karena tim pasangan calon mampu mengendalikan seluruh tim sukses dan para pendukungnya serta kerja bersama Aparat yang bisa mengendalikan masyarakat.

“Karena kalau paslon dan tim nomor urut 1 tidak mampu kendalikan tim sukses tingkat bawa dan masa pendukung maka, sudah pasti  saat itu ada konflik. Jadi itu bukan keberhasilan KPU tapi murni atas kesadaran para massa pendukung NAMIA-OBED nya Yang tinggi sehingga tidak terjadi konflik dan massa  kami kendalikan. Faktanya KPU dan juga Bawaslu sudah lakukan kejahatan demokrasi,” katanya.

Bagi Leri pihaknya mengerti aturan demokrasi bahwa konflik hanya akan mengorbankan masyarakat dan negara sudah menyiapkan saluran jika terjadi pelanggaran yaitu ke Mahkamah Konstitusi. 

“Jadi klaim tidak ada pelanggaran sudah pasti bohong. Karena kami lakukan gugatan ini dengan alasan dan fakta lapangan yang kuat telah terjadi kejahatan demokrasi dengan manipulasi hasil suara oleh KPU Nduga. Kalau kami gila jabatan mungkin sudah terjadi konflik. Tapi kami tidak ingin masyarakat jadi korban. Dan kami ikut aturan dengan ajukan gugatan ke MK,” sambungnya.

Menurut Leri, aduan mereka ke MK adalah jalan untuk mencari kebenaran dengan didukung bukti-bukti yang kuat. 

“Terkait pelanggaran, kami punya data kuat. Setelah hari pencoblosan dan saat pelno di kabupaten itu sudah ajukan kebereratan dan pihak kami tidak ttd itu sudah bukti bahwa KPU dan bawaslu bermain menjadi tim sukses untuk mengamankan paslon tertentu. Jadi sangat jelas sangat kelihatan. Apalagi saat Paslon nomor 1 mengajukan keberatan tetapi mereka tolak dan dokumen itu ada dan semua dokumen itu ada  di meja MK. Itu bukan dokumen buat-buatan. Ada juga bukti foto lengkap kami serahkan semua. Jadi kita tunggu saja MK memutuskan apa dan bagaimana karena kebenaran itu nanti akan terungkap,” pungkas Leri. 

Maka itu pihaknya yakin bahwa gugatan Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge, akan diterima oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan dismissal yang akan disampaikan tgl 3-4 Februari mendatang.

 

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #bawaslu #nduga #dikritik #soal #klaim #pelanggaran #pilkada #2024

KOMENTAR