41
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
15:56
31 Januari 2025
KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi PSN PIK 2 yang Diadukan Abraham Samad dkk
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami laporan dugaan korupsi yang diserahkan mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama unsur koalisi masyarakat sipil, terkait dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. KPK akan memverifikasi setiap data yang diserahkan Abraham Samad dkk. Juru bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan bahwa pelaporan dugaan korupsi PSN PIK 2 itu diserahkan langsung Abraham Samad kepada Pimpinan KPK. Lembaga antirasuah mengapresiasi atas komitmen masyarakat dalam mengawal setiap isu pemberantasan korupsi. "Hari ini, Jumat (31/1), Pimpinan KPK menerima kunjungan dari eks-komisioner KPK, Bpk Abraham Samad dan Bpk Muhammad Yasin, serta rekan-rekan lainnya yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (31/1). "KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi," sambungnya. Tessa memastikan, pelaporan dugaan korupsi PSN PIK 2 akan ditindaklanjuti melalui proses verfikasi data-data yang diserahkan tersebut. KPK akan mendalami apakah benar ada praktik rasuah dari proyek PSN PIK 2. "Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," ucap Tessa. "KPK terbuka terhadap setiap pelaporan ataupun informasi yang disampaikan masyarakat," tambahnya. Mantan KPK Abraham Samad bersama unsur koalisi masyarakat sipil sebelumnya melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke KPK. Samad mengaku menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke Pimpinan KPK. "Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir," ucap Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1). "Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2," sambungnya. Aktivis antikorupsi ini meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2. Ia menduga, proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi. "KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya. Lebih jauh kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara sebenarnya ya," cetus Samad. Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang. Ia menduga, terdapat praktek suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut. "Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," ujar Samad. Samad juga mengingatkan, KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2. "Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini," tegas Samad. Senada, mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menegaskan, penggunaan aset di atas laut itu merupakan bentuk kerugian negara dengan tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. "Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu. Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu pasal 2," urai Jasin. Ia tak memungkiri, Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2. "Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, Kepolisian, Kejaksaan, Kepolisian itu secara concurrent bersama-sama. Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlid, bisa saja KPK menerbitkan sprinlid pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu," cetusnya. Sementara, aktivis Said Didu menyebutkan bahwa pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2 untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun," ungkap Said. Ia menyebut, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak dari gunung es praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi. "Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya. Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan," pungkasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tag: #tindaklanjuti #laporan #dugaan #korupsi #yang #diadukan #abraham #samad