Polri Didesak Pecat dan Pidanakan AKBP Bintoro
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan mediasi dengan salah satu kubu organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat bentrokan di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
13:22
31 Januari 2025

Polri Didesak Pecat dan Pidanakan AKBP Bintoro

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendorong institusi Polri untuk memecat eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, jika benar-benar terbukti melakukan pemerasan ataupun menerima suap dalam penanganan perkara.

Selain itu, politikus Nasdem tersebut juga mendesak agar kasus ini dibawa ke ranah pidana, sehingga AKBP Bintoro juga dapat dikenakan sanksi hukum.

“Sanksinya pemecatan dengan tidak hormat, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Lalu kemudian kalau perlu ada pelanggaran pidana, diproses pidana,” ujar Rudianto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

“Jadi kalau ada pelanggaran pidana, apakah pemerasan atau suap, bisa diproses hukum. Ini yang harus kita dorong sebenarnya terhadap pimpinan Polri,” kata dia melanjutkan.

Menurut Rudianto, pelanggaran yang dilakukan AKBP Bintoro menjadi bukti bahwa pemerasan oleh oknum anggota Polri masih berulang kali terjadi.

Dia mencontohkan kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia yang juga dilakukan anggota Polri.

Rudianto menilai, berulangnya kasus tersebut tidak terlepas dari kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh institusi Polri terhadap para pelanggar.

“Mengapa banyak kejadian berulang? Itu mungkin salah satunya karena sanksi hukum yang lemah, sanksinya tidak tegas. Kalau sanksinya tegas, saya yakin itu akan dipedomani anggota Polri,” kata Rudianto.

“Ketika ada anggota Polri yang bukan hanya melanggar kode etik, tetapi melanggar pidana, maka harus diberi sanksi tegas. Karena kenapa? Supaya ada efek jera,” ujar dia.

AKBP Bintoro tengah menjadi sorotan setelah diduga memeras Rp 5 miliar dari keluarga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AP (16), yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (BH).

Adapun dugaan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya di PN Jakarta Selatan.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025).

Dalam gugatan tersebut, Bintoro diminta mengembalikan uang Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.

Terkait dugaan pemerasan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi, mengatakan, pihaknya mulai menangani kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bintoro sejak Sabtu (25/1/2025).

Selain itu, Bintoro juga sedang menjalani penempatan khusus (patsus) bersama tiga polisi lain yang diduga terlibat pemerasan.

Tiga polisi tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel berinisial G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.

Patsus yang dijalani keempat polisi itu adalah prosedur yang diterapkan kepada polisi yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Radjo, Senin (27/1/2025) lalu.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #polri #didesak #pecat #pidanakan #akbp #bintoro

KOMENTAR